Kurikulum
Membuat dan menyusun program kerja / kegiatan madrasah di bidang kurikulum mengkoordinasi, dan mengawasi pelaksanaannya.
Melaksanakan prosedur dan peraturan administrasi madrasah yang berlaku di MAN 1 Labuhanbatu Utara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam batas wewenang yang diberikan kepala madrasah.
Memberdayakan dan mengoordinasi unit-unit organisasi/kerja di lingkungan MAN 1 Labuhanbatu Utara dalam pelaksanaan kegiatan madrasah dibidang kurikulum.
Menyusun rencana sasaran pengajaran, evaluasi KBM, mengoordinasi, dan mengawasi pelaksanaannya.
Melakukan koordinasi dengan wakil kepala madrasah bidang lain dan atau dengan pihak lain dalam rangka pelaksanaan kegiatan madrasah di bidang kurikulum.
Mendokumentasikan data dan kegiatan yang berhubungan dengan program kerja bidang kurikulum.
Membuat laporan pelaksanaan tugasnya kepada kepala madrasah secara berkala.
Mengoordinasi rencana kunjungan dan mengajak siswa belajar di luar kelas ke tempat-tempat objek belajar yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan materi pelajaran.
Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan komite madrasah dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pekerjaan bidang kurikulum yang menjadi tanggung jawabnya.
Mengoordinasikan rencana pengadaan kebutuhan laboratorium dan perpustakaan.
Mengatur pelaksanaan program penilaian, kriteria kenaikan kelas, kriteria kelulusan, laporan kemajuan belajar siswa serta pembagian raport dan STTB.
Melakukan kajian/analisis atas hasil evaluasi KBM dan pelaksanaan KBM serta membuat usulan perbaikan selanjutnya.
Bertanggung jawab atas pengelolaan evaluasi KBM semester dan tahunan terhadap rencana dan sasaran yang telah ditetapkan di MAN 1 Labuhanbatu Utara.
Melibatkan ketua MGMP dalam menentukan penugasan guru di luar madrasah.